Menghindari Risiko Gagal Bayar Pinjol dan Strategi Mengatasi

Date:

Kasus gagal bayar pinjaman online dan paylater sekarang sedang banyak terjadi. Namun, perlu diingat bahwa ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi jika terjadi gagal bayar.

Rinto Wardana, Managing Partner Rinto Wardana Law Firm, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi memudahkan orang untuk berutang, dan pelaku usaha juga memberikan kemudahan dalam memberikan pinjaman. Ketika seseorang membuka gadget, mereka langsung ditawari pinjaman instan.

Namun, hal ini juga menciptakan masalah ketika nasabah mengalami gagal bayar. Menurut Rinto, tidak hanya faktor kemudahan dalam mendapatkan utang yang menjadi penyebab utama gagal bayar. Banyak nasabah pinjaman online yang kurang teredukasi tentang risiko berutang.

Mereka sering kali tidak tahu apakah hanya membayar pokok pinjaman sudah cukup atau harus ditambah dengan bunga dan denda. Berbeda dengan pinjaman bank konvensional, jika terjadi gagal bayar, terdapat ketentuan bunga dan denda yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian kredit.

Rinto juga mengungkapkan bahwa kebanyakan nasabah tidak mengetahui jumlah bunga yang harus dibayar jika terlambat membayar. Jika terjadi gagal bayar, perusahaan pinjaman online berhak melaporkan nasabah ke kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan. Hal ini didasarkan pada peraturan perusahaan pinjaman online untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap nasabahnya.

Selain itu, perusahaan pinjaman online juga dapat menggugat nasabah secara perdata. Rinto menjelaskan bahwa pinjaman dan peminjaman uang merupakan ranah hukum perdata. Seharusnya terdapat perjanjian yang mengatur proses ini, namun dalam praktiknya, jarang ada nasabah yang diberikan perjanjian tersebut. Meskipun demikian, hal ini tidak menghilangkan hak perusahaan pinjaman online untuk mengajukan gugatan perdata jika terjadi wanprestasi.

Oleh karena itu, satu-satunya cara untuk menghindari risiko menghadapi tuntutan hukum adalah dengan membayar cicilan pinjaman secara rutin. Sebelum mengambil pinjaman, penting bagi seseorang untuk mempertimbangkan kondisi keuangan pribadi apakah mampu membayarnya, serta meneliti perjanjian terkait denda atau bunga keterlambatan yang harus dibayarkan.

(DCE)

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Penyelidikan Mayat Tanpa Identitas di Kali Ciliwung

Sebuah penemuan tragis terjadi di aliran Kali Ciliwung, Lenteng...

OPPO Reno15 Series: Inovasi Kamera Depan Terbaru di Smartphone

OPPO Indonesia akan segera meluncurkan seri terbaru mereka, yaitu...

Penanganan Kasus Kriminal Warakas dan Peredaran Pil Ekstasi

Pada Kamis (15/1), sejumlah kejadian kriminalitas di Jakarta dan...

Redmi Note 15 Series: Peluncuran di Indonesia 22 Januari

Xiaomi Indonesia secara resmi mengumumkan kedatangan Redmi Note 15...