36 satwa liar diserahkan kepada BKSDA Maluku dari Saumlaki

Date:

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima penyerahan sebanyak 36 satwa liar dari Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Sebanyak 36 satwa liar tersebut terdiri atas 29 ekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory) dan tujuh ekor kakatua koki (Cacatua galerita).

“Kami telah menerima penyerahan satwa liar dari Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki sebanyak 36 ekor untuk diamankan di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Ambon,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Sabtu.

Ia mengatakan, dari 36 satwa tersebut, sebanyak 33 ekor di antaranya dalam kondisi sehat dan tiga ekor lainnya dalam kondisi sakit (cabut bulu).

“Saat ini burung-burung tersebut sudah dimasukkan di kandang karantina dan rehabilitasi untuk dirawat sebelum dilakukan tindakan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Seto mengimbau masyarakat agar lebih sadar menjaga kelestarian satwa di Maluku, bahwa banyak jenis satwa dan burung endemik Maluku yang status hukumnya sudah dilindungi oleh undang-undang.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat 2).

Pewarta: Winda Herman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

OPPO A6t Series: Peluncuran Tepat Januari 2026

OPPO memperkenalkan OPPO A6t Series di Indonesia pada 30...

Pelaku Praktik Lab Tembakau Sintetis Terungkap di Jakarta Selatan

Polda Metro Jaya telah berhasil membongkar praktik lab narkotika...

Polisi Tindaklanjuti Laporan Pungutan Parkir Liar di Setiabudi

Polda Metro Jaya melakukan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat...

Anak Angkat Korban Tersangka Pembunuhan: Kasus Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan seorang pria berinisial...