Kenaikan Tuntutan Buruh terhadap UMP 2024 yang Naik 15% Berpotensi Mengakibatkan Investor Melarikan Diri

Date:

Jakarta, CNBC Indonesia- Penetapan besaran kenaikan upah terus menjadi polemik di setiap tahunnya. Buruh dan pengusaha memiliki pandangan yang berbeda terkait besaran penetapan upah setiap tahunnya.
Diharapkan adanya aturan baru tentang pengupahan lewat PP No 51/2023 bisa jadi dasar penetapan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kota/ kabupaten) tahun 2024 yang bisa diterima semua pihak.
Seperti apa ekonom melihat ricuh penetapan upah? bagaimana perhitungan penetapan UMP serta seperti apa efeknya terhadap investasi? Selengkapnya simak ulasan Anneke Wijaya dan Bramudya Prabowo dengan Editors CNBC Indonesia, Wiji Nurhidayat serta Chief Economist CNBC Indonesia, Anggito Abimanyu dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Jum’at, 17/11/2023)

buruh pengusaha ump upah

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Kritik Kebijakan Fiskal-Moneter di Sumatera dalam Dua Pekan Bencana

Profesor Ekonomi dari Universitas Andalas, Prof. Syafruddin Karimi, mengkritik...

Polisi Berhasil Menangkap Jambret di Stasiun MRT Haji Nawi

Kepolisian berhasil menangkap pelaku jambret yang membawa aksi di...

Airdrop Darurat di Daerah Bencana: Studi Kasus dan Praktik

Airdrop mendukung keberhasilan taktis pada operasi udara kompleks.

Fungsi Unggulan Xiaomi Watch S4 & OpenWear Stereo Pro

Tren gaya hidup aktif semakin marak di masyarakat Indonesia,...