Badan Karantina Pertanian stasiun karantina kelas I Ambon berhasil mengamankan tiga ekor burung kakatua jambul kuning yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi. Burung-burung tersebut ditemukan di KM Labobar dari Sorong, Papua Barat, yang sandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Paramedik Karantina Hewan, Sepriwan, menjelaskan bahwa kepemilikan ketiga burung kakatua jambul kuning tersebut belum diketahui, sehingga dilakukan penahanan. Burung-burung tersebut ditemukan saat petugas karantina melakukan pengawasan terhadap kapal. Ketika dilakukan pengecekan penumpang yang membawa burung tersebut, ternyata mereka mencoba melewati pengawasan petugas karantina.
Dengan sigap, petugas karantina melakukan pemeriksaan dokumen dan menyimpulkan bahwa ketiga burung tersebut harus ditahan karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan dokumen penunjang lainnya. Sepriwan menyatakan bahwa ketiga burung tersebut akan diserahkan ke BKSDA Maluku, karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Burung kakatua jambul kuning termasuk dalam jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Karantina Pertanian memiliki tugas untuk menjaga satwa dilindungi dari tindakan penyelundupan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019.
Balai Karantina Maluku terus bersinergi dengan BKSDA untuk mencegah pengeluaran maupun pemasukan tumbuhan dan satwa liar/langka secara ilegal. Setelah diamankan, ketiga burung tersebut akan diserahkan ke BKSDA Maluku, dan proses penyerahan akan dibuatkan berita acara.

