BWS Maluku tidak memiliki kewenangan untuk menangani Sungai Kepulauan Kei

Date:

BWS Maluku Tegaskan Tak Berwenang Tangani DAS Kepulauan Kei

Penanganan daerah aliran sungai di Kepulauan Kei kembali menjadi sorotan, terutama setelah muncul dorongan agar Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku turun tangan membangun talud penahan banjir di kawasan pesisir Maluku Tenggara. Namun, BWS Maluku menegaskan bahwa persoalan itu berada di luar kewenangannya.

Kewenangan BWS Maluku Dibatasi Wilayah Sungai Tertentu

Kepala Seksi PID SDA Balai Wilayah Sungai Maluku, Said Udin Letsoin, menjelaskan bahwa BWS Maluku tidak bisa mencampuri program penanganan kawasan daerah aliran sungai (DAS) di Kepulauan Kei, yang meliputi Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Menurut dia, batas kewenangan sudah diatur secara jelas.

“Penanganan kawasan daerah aliran sungai di Kepulauan Kei yang terdiri atas Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara tidak bisa dilakukan BWS Maluku karena terikat dengan kewenangan,” kata Said di Ambon, Senin.

Pernyataan itu disampaikan menyusul usulan Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Saudah Tethol, yang mendorong BWS Maluku membangun talud penahan banjir berbentuk cincin atau kubus di Maluku Tenggara. Usulan tersebut muncul karena ada 11 ohoi atau desa pesisir di Kei Besar yang terdampak abrasi dan kondisinya disebut memprihatinkan.

Kei Masuk Kewenangan Pemerintah Provinsi

Said menegaskan, BWS Maluku hanya memiliki dua kewenangan wilayah sungai, yakni Sungai Ambon-Seram dan Kepulauan Aru-Wetar. Sementara itu, Kepulauan Kei, yang mencakup Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, berada dalam kewenangan pemerintah provinsi.

Ia juga menyebut bahwa wilayah Sungai Pulau Buru pun masuk dalam kewenangan provinsi. Karena itu, BWS tidak bisa masuk ke proyek atau penanganan yang berada di luar mandatnya, kecuali ada aturan undang-undang yang secara tegas memberi ruang untuk bertindak.

Meski begitu, Said mencontohkan bahwa BWS Maluku tetap dapat bekerja sama dengan instansi lain dalam proyek tertentu. Salah satunya adalah kolaborasi dengan Cipta Karya pada proyek air baku di Pulau Buano, Kabupaten Seram Bagian Barat. Dalam skema itu, BWS menangani aliran dari sumber air hingga ke bak penampungan, sedangkan Cipta Karya melanjutkan distribusi hingga ke masyarakat.

Perubahan Aturan Mengubah Peta Kerja BWS

BWS Maluku dibentuk pada 17 Juli 2006 berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Ditjen Sumber Daya Air. Saat awal dibentuk, wilayah kerjanya mencakup empat wilayah sungai, yakni Pulau Buru, Pulau Ambon-Seram, Kepulauan Kei-Aru, dan Kepulauan Yamdena-Wetar.

Namun, setelah terbit Peraturan Menteri PUPR Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, peta kewenangan itu berubah. Wilayah Sungai Pulau Buru dan Kepulauan Kei-Aru ditetapkan sebagai wilayah sungai lintas kabupaten/kota yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku.

Dengan aturan tersebut, posisi BWS Maluku menjadi lebih terbatas, sekaligus menegaskan bahwa penanganan abrasi dan DAS di Kepulauan Kei tidak bisa langsung dikerjakan lembaga itu tanpa dasar hukum yang sesuai.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Bayi Baru Lahir Ditemukan dalam Tas di Tumpukan Sampah Jakbar

Suara tangisan dari tumpukan sampah di depan RPTRA Maya...

Polisi Kejar Pelaku TPPO Modus Rekrutmen Anak Buah Kapal

Polres Pelabuhan Tanjung Priok meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana...

Polres Jakpus Dampingi Siswa Diduga Korban Kekerasan

Polres Metro Jakarta Pusat bersama Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan...

Komplotan Pencuri Rusak Portal, Curi Mobil Warga Kembangan

Mobil Toyota Avanza milik seorang warga di Jalan Haji...