Surat Penolakan Aswandi Terhadap Putusan Perkara Adat Temenggung DAD Kecamatan Dedai Dianggap Bukan Banding

Date:

Surat Penolakan Aswandi atas Putusan Perkara Adat Temenggung DAD Dedai Dinilai Bukan Banding

Putusan adat dalam perkara antara Syahbandi dan Aswandi kembali menjadi sorotan setelah surat penolakan dari pihak Aswandi dibacakan di Aula Sidang Adat Empaci, Rabu (7/2/2024). Dalam perkara bernomor 08/TEMDAT-DAD/KD/Perk/I/2024 itu, gugatan Syahbandi CS ditolak seluruhnya, sementara sanksi adat justru dibebankan kepada Aswandi.

Namun, langkah Aswandi mengirim surat penolakan langsung memunculkan tafsir baru di lingkungan adat. Bagi pihak Temenggung DAD Kecamatan Dedai, surat itu bukan dipandang sebagai banding, melainkan sebagai bentuk penolakan atas keputusan yang sudah dibacakan secara resmi.

Pembacaan Surat Penolakan di Sidang Adat

Surat penolakan tersebut dibacakan oleh Sekretaris Temenggung DAD Kecamatan Dedai, Marjaong, dalam sidang adat yang dipimpin Ketua Temenggung DAD Kecamatan Dedai, M. Usman. Agenda itu turut disaksikan oleh Camat, Temenggung DAD Kabupaten Sintang, Pemangku Adat Melayu Sintang, Vice General Manager PT. WPP Merah Air Estet, serta Syahbandi selaku penggugat.

Dari unsur keamanan, pihak Polsek dan Danramil tidak hadir karena berhalangan akibat jadwal kegiatan lain. Meski begitu, jalannya pembacaan surat tetap berlangsung di hadapan para pihak yang berkepentingan.

Pokok Sengketa: Papan Plang dan Tanah yang Dipersoalkan

Marjaong menjelaskan, surat yang disampaikan Aswandi berisi penolakan terhadap putusan adat yang telah ditetapkan. Dalam penjelasan yang disampaikan, Aswandi menyebut lahan milik Syahbandi telah diserahkan kepada PT. WPP Merah Air Estet. Dari situ, muncul penilaian bahwa sanksi adat perlu dibebankan kepada Aswandi karena ia memasang papan plang di atas tanah yang dianggap bukan miliknya.

Di sisi lain, M. Usman menegaskan bahwa kewajiban membayar sanksi adat tetap melekat pada Aswandi, baik kepada perusahaan maupun kepada Syahbandi. Menurutnya, surat penolakan itu tidak mengubah substansi putusan, justru menunjukkan bahwa Aswandi menolak menjalankan kewajiban adat yang telah diputuskan.

Putusan Adat Dinilai Sudah Sesuai Prosedur

Teruman menambahkan, keputusan Temenggung Adat Dayak Kecamatan Dedai sudah ditempuh sesuai prosedur hukum adat yang berlaku. Ia menegaskan Aswandi semestinya menerima keputusan tersebut karena prosesnya telah melalui mekanisme yang sah di lingkungan adat.

Teruman juga menyebut persoalan ini belum selesai dan akan diproses lebih lanjut sesuai jalur yang tersedia. Dengan demikian, surat penolakan Aswandi justru membuka babak baru dalam sengketa adat yang sebelumnya sudah diputuskan oleh Temenggung DAD Kecamatan Dedai.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Masa Pendidikan Singkat: Tuntutan Aliansi Mahasiswa Terhadap Gelar Doktor Kakorlantas

Aliansi Mahasiswa Minta Penjelasan Terkait Gelar Doktor Agus Suryonugroho Jurubicara...

Pembawa Botol Sumbu Demo Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka

Pria Pembawa Botol Berisi Cairan Berbahaya di Demo DPR/MPR...

Waspadai Modus Penipuan Bantuan Sosial: Cara Menghindari Ancaman

Sosialisasi Program Digitalisasi di Surabaya Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan...

Kasus Kriminal Kekerasan Terhadap Bocah & Penangkapan Pencuri Motor Hari Ini

Berita Kriminal Terbaru: Pelaku Kekerasan Terhadap Bocah Diamankan hingga...