Jakarta — Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mulai menertibkan berbagai atribut kampanye yang masih terpasang di ruang publik. Penurunan alat peraga kampanye (APK) ini dilakukan serentak sejak masa tenang dimulai pada 11 hingga 13 Februari 2024, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Pembersihan APK Menyasar Titik-Titik Utama Jakarta
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, penertiban difokuskan pada sejumlah lokasi strategis yang selama masa kampanye dipenuhi baliho, spanduk, dan atribut sejenis. Jalur protokol, flyover, jembatan penyeberangan orang (JPO), hingga fasilitas sosial dan fasilitas umum menjadi sasaran utama pembersihan.
“Total jajaran Satpol PP berjumlah 2.300 personel, ditambah dukungan dari unsur lain untuk bersama-sama membersihkan alat peraga kampanye di seluruh jalan yang ada di Jakarta,” ujar Arifin, Minggu (11/2).
Dilanjutkan Hingga Ke Lingkungan Warga
Arifin menegaskan, penertiban tidak berhenti di jalan-jalan besar. Setelah titik-titik utama dibersihkan, petugas akan bergerak menyisir kawasan permukiman dan jalan lingkungan yang masih menyisakan APK. Langkah ini dilakukan agar seluruh wilayah Jakarta benar-benar steril dari atribut kampanye selama masa tenang.
Menurut Arifin, kegiatan tersebut akan terus berlanjut hingga semua APK yang masih terpasang berhasil diturunkan. Dengan begitu, masa tenang dapat berjalan sesuai aturan dan memberi ruang bagi pemilih untuk memasuki hari pencoblosan tanpa paparan kampanye di ruang publik.
Source link
