Ratusan ribu alat peraga kampanye atau APK para caleg dan capres di Jakarta mulai dibersihkan dari jalanan. Penertiban ini dilakukan serentak di berbagai wilayah ibu kota menjelang berakhirnya masa tenang, dengan jumlah yang sudah diturunkan mencapai angka besar dan tersebar di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta.
Ribuan Spanduk hingga Bendera Ditertibkan
Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, merinci APK yang telah diturunkan terdiri dari spanduk sebanyak 62.616 lembar, baliho 26.861 lembar, banner 92.831 lembar, bendera 100.941 lembar, pamflet atau stiker 16.340 lembar, serta kategori lainnya 10.044 lembar. Penertiban ini menunjukkan skala besar dari pemasangan APK yang sebelumnya memenuhi ruang-ruang publik di Jakarta.
Menurut Arifin, proses penurunan APK tidak berjalan sendiri. Pihaknya menggandeng berbagai unsur, mulai dari wali kota, camat, lurah, masyarakat, TNI/Polri, KPU, Bawaslu, hingga perwakilan partai politik, tim calon legislatif, dan tim pasangan calon lainnya. Sinergi itu dibutuhkan agar penertiban berjalan lebih tertib dan sesuai aturan.
Berbasis Aturan Pemilu
Arifin menegaskan, langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023. Ia juga memastikan penurunan APK belum selesai dan akan terus dilakukan sampai masa tenang benar-benar berakhir pada 13 Februari besok.
Sebaran Penertiban di Wilayah Jakarta
Dari tingkat pelaksanaan, Jakarta Timur menjadi wilayah dengan jumlah APK yang paling banyak dibersihkan, yakni 78.488 APK. Disusul Jakarta Selatan 75.965 APK, Jakarta Pusat 66.102 APK, Jakarta Barat 52.966 APK, Jakarta Utara 29.528 APK, Kepulauan Seribu 3.018 APK, dan tingkat provinsi sebanyak 3.566 APK. Angka-angka ini memperlihatkan bahwa penertiban dilakukan merata di seluruh wilayah DKI Jakarta, bukan hanya di titik-titik utama.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang. Source link
