Di Kecamatan Jagakarsa, berdasarkan data yang diterima Kantor Berita Politik RMOL dari internal Partai Gerindra, almarhum Purwanto mendapatkan sekitar 8.500 suara. Namun, dari formulir model DA 1 atau rekapitulasi tingkat Kecamatan Jagakarsa, suara Purwanto tidak tercatat sama sekali. Hal ini menimbulkan kecurigaan di internal Partai Gerindra, terutama caleg yang berjuang di Dapil DKI Jakarta 8.
Komisioner KPU DKI Jakarta Dodi Wijaya mengatakan, calon legislatif yang Tidak memenuhi syarat (TMS) karena telah meninggal dunia namun masih dicoblos oleh pemilih, maka suaranya akan dihitung sebagai suara partai. Dodi mengatakan, “Jika calon TMS karena meninggal dunia, suaranya akan dihitung sebagai suara partai.”
Terkait dengan formulir model DA 1 di Kecamatan Pasar Minggu, Tebet, Pancoran, dan Mampang Prapatan, suara Purwanto tetap tercatat sesuai hasil pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Sementara itu, KPU Jakarta Selatan akan menyelenggarakan rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kota di Hotel Grand Dhika, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dari tanggal 3 hingga 5 Maret 2024.
Ketua KPU Jaksel Muhammad Taqiyuddin mengatakan, proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 dilakukan untuk memperbaiki kesalahan perhitungan yang terjadi di tempat pemungutan suara maupun tingkat kecamatan. Taqiyuddin juga menambahkan bahwa kendala yang muncul seringkali terkait dengan kesalahan penjumlahan pada formulir C1.

