Mantan Dirkeu Amarta Karya Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Date:

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyatakan bahwa Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono, telah melakukan eksekusi terhadap Trisna ke Lapas Kelas I Sukamiskin. “Trisna dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan, dengan pengurangan masa tahanan serta denda sebesar Rp1 miliar,” kata Ali kepada wartawan pada hari Senin.

Trisna juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar dalam kasus korupsi proyek subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya. Dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp46 miliar tersebut, sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya disubkontraktorkan secara fiktif oleh mantan Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan Trisna.

Beberapa proyek tersebut antara lain konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe di Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad). Dari proyek subkontraktor fiktif tersebut, Trisna mendapatkan uang sebesar Rp1,3 miliar.

Temukan berita terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi tautan tersebut.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Kasus Petasan Pondok Pinang, Korban Lapor Dugaan Pengeroyokan

Seorang perempuan berinisial LK (26) melaporkan dugaan pengeroyokan dan/atau...

Kriminal Kemarin: Sopir Taksi Ditikam, Tukang Becak Tewas

Sejumlah peristiwa kriminal dan keamanan mewarnai wilayah hukum Polda...

JBL Rayakan 80 Tahun, Masuki Era Baru Made to Be Heard

JBL memasuki usia ke-80 dengan memperkenalkan identitas merek global...

BEM UI Laporkan Dugaan Penganiayaan Koordinator ke Polda Metro Jaya

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melaporkan dugaan...