Parlemen AS sahkan UU untuk blokir TikTok

Date:

Dewan parlemen Amerika Serikat telah mengesahkan rancangan undang-undang yang mengatur tentang aplikasi media sosial TikTok. RUU ini memberikan waktu enam bulan bagi pemilik TikTok, ByteDance, untuk menjual aset-asetnya ke Amerika Serikat. Jika tidak mematuhi aturan tersebut, TikTok akan diblokir di AS.

Anggota parlemen, termasuk anggota Partai Republik Steve Scalise, menekankan pentingnya keamanan nasional dalam konteks pembahasan RUU ini. TikTok, yang digunakan oleh sekitar 170 juta orang di Amerika, menjadi perhatian utama di Washington. CEO TikTok, Shou Zi Chew, menanggapi RUU tersebut dengan keras, menyatakan bahwa regulasi ini akan merugikan banyak pihak dan mempengaruhi ribuan pekerjaan di Amerika.

Langkah ini merupakan respons AS terhadap kekhawatiran akan keamanan nasional terkait ancaman dari China. Meskipun masih ada kritik dan ketidakjelasan tentang penjualan aset TikTok di AS, parlemen AS menunjukkan keseriusannya dalam menanggapi isu ini. Bagi TikTok, tantangan besar menanti dalam upaya mematuhi regulasi baru yang mungkin mengancam eksistensinya di pasar AS.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Gaji Hakim Naik: Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Terbesar

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji...

Fitur iOS 26 Eksklusif untuk iPhone Baru: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Apple baru saja merilis iOS 26, sistem operasi terbaru...

Motif Suami Bakar Rumah: Cemburu pada Istri Dugaan Lesbian

Pada suatu hari di Jakarta Selatan, motif dari seorang...

6 Kriteria Penting Hutan Lindung dalam Ekosistem

Hutan lindung merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan hidup...