Parlemen AS sahkan UU untuk blokir TikTok

Date:

Dewan parlemen Amerika Serikat telah mengesahkan rancangan undang-undang yang mengatur tentang aplikasi media sosial TikTok. RUU ini memberikan waktu enam bulan bagi pemilik TikTok, ByteDance, untuk menjual aset-asetnya ke Amerika Serikat. Jika tidak mematuhi aturan tersebut, TikTok akan diblokir di AS.

Anggota parlemen, termasuk anggota Partai Republik Steve Scalise, menekankan pentingnya keamanan nasional dalam konteks pembahasan RUU ini. TikTok, yang digunakan oleh sekitar 170 juta orang di Amerika, menjadi perhatian utama di Washington. CEO TikTok, Shou Zi Chew, menanggapi RUU tersebut dengan keras, menyatakan bahwa regulasi ini akan merugikan banyak pihak dan mempengaruhi ribuan pekerjaan di Amerika.

Langkah ini merupakan respons AS terhadap kekhawatiran akan keamanan nasional terkait ancaman dari China. Meskipun masih ada kritik dan ketidakjelasan tentang penjualan aset TikTok di AS, parlemen AS menunjukkan keseriusannya dalam menanggapi isu ini. Bagi TikTok, tantangan besar menanti dalam upaya mematuhi regulasi baru yang mungkin mengancam eksistensinya di pasar AS.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Bareskrim Mengamankan Bripka Dedy: Berita Terbaru Hari Ini

Bareskrim Polri menahan mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur...

Ringkasan Penangkapan Pelaku Jambret Kalung Emas di Jakbar

Polisi Berhasil Meringkus Eksekutor Utama Komplotan Jambret Kalung Emas...

ASUS ROG Edition 20: Rayakan 20 Tahun dengan Edisi Terbaru

ASUS ROG Merayakan 20 Tahun Kehadiran dengan Peluncuran Edisi...

Penyelesaian KAI Terhadap Masalah Konektivitas Jelang Jalur Aceh-Lampung

KAI Diminta Fokus Perbaiki Konektivitas Terbelakang Sebelum Bangun Jalur...