Diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tiba-tiba mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) 532 D4 Bidan Pendidik di seluruh Indonesia yang telah lulus seleksi P3K 2023. “Kami meminta Presiden Jokowi segera mencopot jabatan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” kata Jenderal Lapangan Gerakan Rakyat Pembela Tenaga Kesehatan (Nakes) Fritz Alor Boy dalam pernyataannya, Sabtu (13/4).
“Kami juga mendorong Presiden Jokowi agar segera mencopot jabatan Dirjen yang membatalkan NIP dan SK ratusan Bidan Pendidik tersebut,” lanjutnya. Fritz kemudian menyebutkan UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara harus mensejahterakan warganya.
“Bidan atau tenaga kesehatan ini merupakan bagian dari warga negara Indonesia, oleh karena itu saya meminta Menteri Kesehatan segera mengeluarkan NIP atau SK-nya,” ujar Fritz. “Jika tidak, maka itu adalah bukti bahwa Menteri Kesehatan tidak mampu untuk mensejahterakan bawahannya,” tambah alumni Magister Universitas Gadjah Mada ini.
Temukan berita-berita terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News. Untuk mengikuti, silakan klik tanda bintang.

