Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sebagian aparatur sipil negara tidak akan mengganggu pelayanan publik. Pengaturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyesuaian sistem kerja ASN setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1445 Hijriah.
WFH hanya untuk ASN tertentu
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jakarta, Maria Qibtya, menjelaskan bahwa skema WFH diberikan kepada ASN yang mudik selama libur Hari Raya Idulfitri 1445 H dan tidak menangani pelayanan langsung kepada masyarakat. Menurut dia, kebijakan ini juga dibatasi untuk pegawai yang pekerjaannya bisa dijalankan lewat media atau aplikasi digital.
“Bagi pegawai ASN yang tugasnya bisa dilakukan melalui media/aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024,” kata Maria dalam keterangannya, Senin (15/4).
Pelaporan kerja tetap wajib
Meski bekerja dari rumah, ASN yang masuk skema WFH tetap dibebani aturan disiplin yang sama. Maria menegaskan, mereka wajib melakukan presensi melalui absensi mobile dan menyampaikan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi e-TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai.
Ia juga meminta para Kepala Perangkat Daerah dan Biro memastikan kebijakan ini berjalan tertib. Pengawasan, kata Maria, harus dilakukan oleh atasan langsung agar WFH tidak menurunkan target kerja organisasi maupun kualitas layanan yang bersentuhan langsung dengan warga.
Layanan publik harus tetap berjalan
Dengan pengecualian bagi sektor-sektor penting seperti kesehatan, keamanan, ketertiban, bencana, energi, transportasi, dan utilitas dasar, Pemprov Jakarta menempatkan layanan masyarakat sebagai prioritas utama. Karena itu, pengaturan WFH lebih diarahkan sebagai penyesuaian kerja pascalibur, bukan pengurangan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Temukan berita-berita terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News. Untuk mengikuti, silakan klik tanda bintang.
Source link
