Mediakalbarnews.com, Melawi – Polres Melawi Polda Kalbar berhasil mengamankan 2 orang diduga pelaku pencurian kurang dari 24 jam setelah adanya laporan polisi dari Isna Khoiriyah tentang kejadian pencurian di rumah kontrakannya.
Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H, melalui Kasat Reskrim mengkonfirmasi penangkapan kedua pelaku pada hari Senin (22/4/2024). Mereka yang diamankan adalah JLK (18 tahun) dan FR (16 tahun).
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit laptop Asus X550Z, 1 unit digital flash disk USB-SSD, 1 unit hard disk USB 500 GB, 1 unit digital flash disk USB-Dongle px USB, 1 unit digital flash disk USB 16 GB, 2 unit Sandisk, 1 unit handphone iPhone 5S, dan 1 tas warna hitam.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di rutan Polres Melawi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Adapun pelaku FR akan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk penanganan perkaranya.