Perlindungan Data Pribadi: Hak dan Kewajiban dalam UU ITE
Di tengah kehidupan yang makin terkoneksi, data pribadi bukan lagi sekadar informasi pelengkap. Nama, alamat, nomor telepon, hingga data biometrik kini menjadi aset yang harus dijaga ketat. Karena itu, perlindungan data pribadi dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi penting untuk mencegah penyalahgunaan, kebocoran, dan akses tanpa hak yang bisa merugikan pemilik data.
Ruang Lingkup Perlindungan Data Pribadi
UU ITE menempatkan data pribadi sebagai informasi yang berkaitan dengan identitas seseorang dan bersifat pribadi, sensitif, serta strategis. Perlindungan ini berlaku untuk data yang disimpan secara elektronik maupun manual. Di dalamnya termasuk nama lengkap, alamat, nomor telepon, alamat email, riwayat pendidikan, riwayat kesehatan, data biometrik, dan data keuangan.
Namun, tidak semua data masuk kategori yang sama. UU ITE juga mengenal data yang tidak dilindungi dalam konteks tertentu, seperti data yang sudah dipublikasikan oleh pemiliknya, data untuk tujuan statistik, serta data yang digunakan untuk penegakan hukum.
Hak Subjek Data dan Kewajiban Pengelola
Dalam aturan ini, individu sebagai subjek data punya sejumlah hak yang tidak bisa diabaikan. Mereka berhak mengetahui dan memperoleh salinan data pribadinya, memperbaiki atau melengkapi data yang keliru, menghapus data, membatasi pengolahan, menolak pemrosesan, hingga mencabut persetujuan atas penggunaan data pribadi.
Pelanggaran biasanya muncul saat data dikumpulkan tanpa persetujuan, dipakai untuk tujuan yang berbeda dari semula, dibagikan ke pihak ketiga tanpa izin, atau ketika permintaan akses dan koreksi justru diabaikan. Jika itu terjadi, pengaduan dapat diajukan kepada penyelenggara sistem elektronik, Kominfo, atau Kepolisian.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
UU ITE juga menegaskan peran pengendali dan pemroses data pribadi. Pengendali bertanggung jawab atas pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, dan pengungkapan data. Mereka wajib memastikan data dikumpulkan secara sah, dipakai sesuai tujuan, dijaga dari akses tidak sah, disimpan seperlunya, lalu dimusnahkan secara aman ketika sudah tidak dibutuhkan.
Sementara itu, pemroses data harus bekerja sesuai instruksi pengendali. Mereka juga wajib menerapkan langkah teknis dan organisasi untuk melindungi data, melatih staf, serta melaporkan setiap pelanggaran data kepada pengendali.
Sanksi dan Contoh Kasus yang Menjadi Peringatan
Aturan perlindungan data pribadi dalam UU ITE tidak berhenti di level prinsip. Pelanggaran bisa berujung pada sanksi pidana maupun administratif. Untuk pelanggaran tertentu, ancaman pidana dapat mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda Rp600.000.000,00. Ada pula ketentuan lain dengan ancaman 4 tahun penjara dan/atau denda Rp400.000.000,00.
Di sisi administratif, sanksi dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan pengolahan data, pemutusan akses, penghapusan data, pemberian ganti rugi, pemblokiran data pribadi, hingga denda administratif maksimal Rp2.000.000.000,00.
Salah satu contoh yang pernah mencuat adalah penyalahgunaan data nasabah oleh perusahaan asuransi. Data digunakan untuk pemasaran tanpa persetujuan, dan perusahaan tersebut dijatuhi denda Rp100.000.000,00. Ada pula kasus kebocoran data Tokopedia pada 2020 yang memperlihatkan bahwa tantangan perlindungan data masih besar, terutama saat sistem keamanan tidak cukup kuat dan penegakan aturan belum sepenuhnya tegas.
Karena itu, penguatan UU ITE, peningkatan kesadaran publik, serta kerja sama antara pemerintah, industri, dan masyarakat menjadi kunci agar data pribadi tidak terus menjadi titik lemah di era digital.
Detail FAQ
Apa saja hak subjek data pribadi menurut UU ITE?
Hak untuk mengakses, memperbaiki, menghapus, membatasi pengolahan, dan menolak pengolahan data pribadi.
Bagaimana cara mengajukan pengaduan jika hak subjek data pribadi dilanggar?
Melalui mekanisme penyelesaian sengketa alternatif atau pengaduan ke lembaga pengawas yang berwenang.
Apa sanksi bagi pelanggaran perlindungan data pribadi menurut UU ITE?
Sanksi pidana berupa penjara dan denda, serta sanksi administratif berupa teguran, peringatan, dan penghentian sementara atau tetap.
