Trenggono Ingin Rampungkan PIT dan Budidaya Lobster Hingga Oktober 2024

Date:

Meskipun sering kali mendapat protes dari para pemangku kepentingan terkait Peraturan Imbal Jasa Tangkap (PIT) dan budidaya lobster yang dituduh hanya sebagai dalih untuk membuka kembali ekspor benih bening lobster (BBL) ke Vietnam, Trenggono tetap melanjutkan langkahnya. “Penangkapan yang terukur itu terus diprotes, mereka tidak suka penangkapan dibatasi. Sebenarnya bukan membatasi, tapi untuk menyadarkan bahwa penangkapan harus diatur agar tidak seluruhnya diambil,” ujar Trenggono dalam Indonesia Aquaculture Business Forum di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, pada Senin (29/4).

Kedua kebijakan tersebut memang ditujukan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan tangkap dan budidaya. Dia menegaskan bahwa aturan-aturan yang dirancang dalam mendukung kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga agar populasi ikan tidak menurun di masa depan. Di sektor akuakultur, Trenggono terus mendorong budidaya komoditas yang memiliki harga tinggi di pasar internasional, salah satunya lobster.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri, tapi perlu bekerja sama dengan negara lain seperti Vietnam. Saya sudah melakukan perjalanan bolak-balik ke Vietnam untuk menciptakan rantai pasok global,” tambahnya. Setelah tanggal 20 Oktober 2024, kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan dibentuk. Belum dipastikan apakah Trenggono akan kembali menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Namun, hingga saat itu, seluruh jajaran KKP akan maksimal dalam melaksanakan kebijakan dan program yang sudah diarahkan oleh Trenggono demi keberhasilan PNBP.

Sebelumnya, penetapan PIT diatur dalam PP Nomor 11/2023. Namun kebijakan yang seharusnya berlaku sejak 1 Januari 2024 sempat ditunda setelah protes dari perwakilan nelayan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sementara terkait tata kelola niaga lobster, KKP telah mengeluarkan tiga paket kebijakan pendukungnya. Salah satunya adalah Permen KP Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp), Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/2024 tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster (puerulus) di Nelayan, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus).

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Misteri Kriminal dan Tawuran di Jaksel: Suami Bunuh Istri

Beberapa kejadian kriminal menarik terjadi di wilayah DKI Jakarta...

Wartawan Israel Dilarang Bagikan Video ke Medsos: Hukumannya Ngeri

Perang antara Israel dan Iran semakin memanas dengan serangan...

Kepala Terluka dalam Insiden Tawuran di Jakarta Selatan: Analisis dan Solusi

Sebuah insiden tawuran terjadi di Jalan Dr Saharjo, Menteng...

Momen Prabowo–Putin: Tukar Cinderamata Indonesia–Rusia

Dalam pertemuan bilateral di St. Petersburg, Presiden Republik Indonesia...