43 Saksi Telah Dimintai Keterangan dalam Kasus Kematian Mahasiswa STIP

Date:



Saksi yang telah diperiksa bukan hanya berasal dari internal STIP, tetapi juga melibatkan beberapa ahli. Seperti ahli pidana dan ahli bahasa.

“Total saksi yang telah kita periksa mencapai 43 orang, termasuk taruna tingkat I, tingkat II, dan tingkat IV sebanyak 36 orang, petugas STIP, dokter klinik STIP, dokter Rumah Sakit Tarumajaya, ahli pidana, dan ahli bahasa,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, di Jakarta, Rabu malam (8/5).



Selain memeriksa para saksi, penyidik juga memeriksa hasil visum dari korban.

Hasilnya menunjukkan adanya luka lecet di mulut, luka benturan benda tumpul di perut, dan pendarahan di dalam tubuh korban.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Logo Berita rmol

Dapatkan berita terpercaya dan terkini dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti berita, silakan klik tanda bintang.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Cara Menanam dan Budidaya Pohon Matoa untuk Lomba Tanam Kemenag

Hari Bumi diperingati setiap tanggal 22 April sebagai momen...

Fakta Baru Kasus Kematian Mahasiswa UKI Terungkap

Kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Erza Walewangko,...

Kasus Pembakaran Anak di Tangerang: Hubungan Tak Direstui

Kasus pembakaran anak oleh tersangka HB (38) terhadap korban...

Mengenal Pohon Matoa: Ciri Khas, Habitat, dan Manfaatnya

Pohon matoa, tanaman tropis khas Papua, penuh dengan nilai...