Kasus kematian mahasiswa STIP memasuki babak baru. Setelah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21) sebagai tersangka utama dalam dugaan pemukulan, polisi kini mengumumkan ada tiga nama lain yang ikut terseret dalam perkara kekerasan yang berujung maut tersebut.
Tiga Nama Baru Muncul dari Hasil Penyidikan
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan penetapan tersangka tambahan dilakukan setelah penyidik menilai ada keterlibatan pihak lain dalam aksi kekerasan itu. “Kami menyimpulkan bahwa ada tiga pelaku lain yang terlibat dalam kekerasan berlebihan tersebut,” ujar Gidion kepada wartawan, seperti dikutip pada Kamis (9/5).
Adapun tiga tersangka baru itu berinisial KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Dengan demikian, jumlah orang yang kini resmi berstatus tersangka dalam kasus ini bertambah dari satu menjadi empat orang.
Jejak Bukti Menguatkan Keterlibatan
Menurut Gidion, keputusan tersebut tidak diambil secara terburu-buru. Polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV serta hasil visum korban. Dari rangkaian bukti itu, penyidik menilai ada peran berbeda dari para tersangka dalam peristiwa yang terjadi.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan kekerasan yang dilakukan disebut melampaui batas hingga menewaskan korban. Polisi pun menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai temuan penyidikan di lapangan.
Ancaman Pasal Berlapis
Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Selain itu, penyidik juga menyiapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman yang menanti mereka disebut berada di atas 7 tahun penjara.
Dengan penetapan tersangka baru ini, polisi tampaknya ingin menegaskan bahwa kasus pembunuhan mahasiswa STIP tidak berhenti pada pelaku utama semata, melainkan juga pada pihak-pihak lain yang diduga ikut memberi ruang, bantuan, atau terlibat dalam kekerasan tersebut.
Source link
