Bea Cukai Tindak Belasan Ribu Barang Ilegal Senilai Rp1,76 Triliun pada 2024

Date:



Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa sebagian besar tindakan penegakan hukum tersebut paling sering dilakukan terhadap barang impor, ekspor, narkotika, dan cukai.

“Tindakan ini dilakukan terhadap kegiatan impor, ekspor, dan cukai di perbatasan serta di bandara,” kata Askolani kepada media, dikutip pada Kamis (15/5).



Sementara itu, sebanyak 7.510 barang ilegal senilai Rp1,39 triliun berasal terutama dari China hingga Uni Emirat Arab (UEA).

“Sebagian besar barang ini berasal dari Hong Kong. Kemudian kedua dari Tiongkok, Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Singapura,” kata Askolani.

Rata-rata, lanjut Askolani, barang yang disita berupa makanan dan minuman kemasan, tembakau, tekstil, narkotika, dan minuman beralkohol.

Sementara itu, penindakan barang ilegal dari kegiatan ekspor mencapai 171 senilai Rp26 miliar. Sedangkan, penindakan dari cukai mencapai 5.935 senilai Rp332 miliar.

Terkait penindakan narkotika, terdapat 412 kasus dengan barang bukti seberat 1,05 ton. rmol news logo article

Temukan berita terpercaya terkini dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk tetap up-to-date, silakan klik ikon bintang.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

5 Hal yang Perlu Diperhatikan agar Haji Bukan Sekedar Event Organizer

Lukman menyoroti pentingnya negara tidak terjebak dalam logika komersial...

Polda Metro Jaya Belum Terima Laporan Perihal Kasus Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya belum menerima laporan terkait Restorative Justice...

Kejagung dan Interpol Buru Riza Chalid: Keberadaan Terbaru

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada...

Polda Metro Jaya Tangkap Penipu Pura-Pura Pegawai KPK

Tanggal 9 April 2026, Tim gabungan Subdit Jatanras Polda...