Hari Ini Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana

Date:

Harvey Moeis Mulai Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Nama Harvey Moeis kembali menjadi sorotan publik hari ini. Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah itu dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu (14/8) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang digelar pukul 10.00 WIB, menandai dimulainya proses pembuktian dalam perkara yang menyeret sejumlah pihak dalam kasus besar di sektor pertambangan tersebut.

Agenda pertama: pembacaan dakwaan

Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan hal itu dalam keterangan resminya pada Selasa (13/8).

Setelah sidang perdana ini, jaksa penuntut umum disebut akan melanjutkan penyelesaian berkas pelimpahan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama. Artinya, proses hukum kasus ini masih akan berlanjut dengan rangkaian persidangan berikutnya.

Barang bukti yang ikut dilimpahkan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022, Harvey Moeis dan Helena Lim, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7). Dalam pelimpahan itu, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang dipersiapkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan.

Barang bukti atas nama Harvey terbilang besar dan beragam. Tercatat ada 11 bidang tanah dan bangunan, dengan rincian 4 unit di Jakarta Selatan, 5 unit di Jakarta Barat, dan 2 unit di Tangerang. Selain itu, diserahkan pula 8 unit mobil, terdiri dari 2 Ferrari, 1 Mercedes-Benz, 1 Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 Lexus, dan 1 Vellfire.

Nilai aset yang disita

Tak hanya properti dan kendaraan, barang bukti lain yang turut dicatat mencakup 88 tas mewah, 141 buah perhiasan, uang tunai 400 ribu dolar AS dan Rp13.581.013.347, serta logam mulia. Rangkaian aset tersebut kini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Harris Arthur Hedar Kembali Posisi Komisaris Independen WIKA

Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jabat Komisaris Independen WIKA Pada...

Raperda DKI: Melawan Kekerasan Terhadap Perempuan

Gubernur DKI Jakarta Tekankan Pentingnya Raperda untuk Pelindungan Perempuan Jakarta...

Kasus Bea Cukai: KPK Buka Peluang Jerat Pengusaha Rokok

KPK Mendalami Konstruksi Hukum Terkait Dugaan Pemberian Uang dari...

Penanganan Kriminal dan Peredaran Narkoba: Dari Lapas hingga Parkir Liar

Peristiwa Kriminal di Jakarta: Dari Peredaran Narkoba di Lapas...