HMI Cabang Majalengka Tuntut DPR Hormati Putusan MK

Date:



Demikian dikatakan Ketua HMI Cabang Majalengka, Rizfan Alauzi Hidayatusidqi saat berunjuk rasa di Jalan KH Abdul Halim, Kota Majalengka, Jawa Barat, Kamis (22/8). 

“Kami mendesak DPR untuk menghormati putusan MK,” kata Rizfan.



Menurutnya, langkah DPR yang terus memaksakan pembahasan revisi UU Pilkada meskipun sudah jelas bertentangan dengan putusan MK adalah bentuk pelecehan terhadap hukum dan demokrasi di Indonesia.

“Ada dua poin krusial dalam revisi ini yang secara terang-terangan tidak merujuk pada putusan MK,” ujar Rizfan. 

Rifzan menjelaskan, pertama, perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Padahal, putusan MK telah menghapus syarat tersebut. 

Kedua, mengenai batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur yang justru mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) dan bukan MK, sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

Rizfan juga menyoroti proses pembahasan revisi UU Pilkada yang berlangsung sangat kilat, bahkan terkesan dipaksakan. 

“Pembahasan hingga pengesahan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Interupsi dari fraksi yang menolak pun tidak dihiraukan oleh Baleg,” kata Rifzan. rmol news logo article

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

One UI 8 Meluncur di Samsung Galaxy A56 5G: Fitur Terbaru yang Harus Anda Ketahui

Tren Personal Color semakin populer di kalangan Gen Z...

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana: Langkah Mendesak yang Harus Diambil

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan langkah khusus yang disiapkan...

Orang Tua Laporkan Kasus Bullying di Sekolah kepada Polisi

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana,...

Penelitian Terbaru: Jamur Hitam di Chernobyl Manfaatkan Radiasi

Para ilmuwan menemukan jamur hitam unik bernama Cladosporium sphaerospermum...