Pontianak kembali menyorot keberadaan gudang besi dan barang bekas milik Apan yang berlokasi di Jalan 28 Oktober. Meski sempat dilaporkan dan disebut-sebut pernah disegel oleh kuasa hukum David, Yohanes Nenes, aktivitas di lokasi itu ternyata tidak berhenti. Dalam pantauan Media Kalbar dan Mediakalbarnews.com selama sebulan terakhir, kegiatan di gudang tersebut berjalan seperti biasa, tanpa tanda-tanda adanya penghentian operasional.
Aktivitas Gudang Tetap Jalan
Pada Jumat, 23 Agustus, kondisi serupa kembali terlihat. Sejumlah kendaraan, termasuk truk, tampak keluar masuk area gudang, menandakan aktivitas bongkar muat masih berlangsung normal. Situasi ini memperlihatkan bahwa polemik yang sempat mencuat belum berdampak pada operasional di lapangan.
Keterangan soal Kepemilikan Usaha
Sebelumnya, pengacara Herman Hofi Munawar juga menyampaikan bahwa usaha tersebut memang milik kliennya, Apan. Pernyataan itu menjadi penegas di tengah kabar yang beredar mengenai status gudang besi dan barang bekas tersebut. Di sisi lain, fakta bahwa kegiatan tetap berjalan memunculkan perhatian tersendiri, terutama karena lokasi itu sempat disebut berada dalam sengketa atau persoalan hukum.
Hingga kini, aktivitas di gudang Jalan 28 Oktober masih terus berlangsung sebagaimana terlihat dari pantauan langsung di lapangan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
