Pontianak, Media Kalbar — Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPD Kalbar menggelar sosialisasi tentang peran dan tugas Komisi Kejaksaan RI dalam penegakan hukum di Hotel Kini Pontianak, Selasa (10/9). Kegiatan ini menjadi ruang pertemuan antara advokat, jajaran kejaksaan, akademisi, dan tamu undangan untuk memperkuat pemahaman soal pengawasan serta kerja sama dalam penegakan hukum.
Kolaborasi Penegakan Hukum Tidak Bisa Berdiri Sendiri
Acara tersebut dihadiri Kajati Kalbar Edyward Kaban S.H, M.H, Komisi Kejaksaan RI Dr. Muhammad Yusuf S.H, M.H., Ketua DPD IKADIN Kalbar H. Daniel Edward Tangkau S.H, CLA, para rektor yang ada di Pontianak, anggota IKADIN Kalbar, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam pemaparannya, Dr. Muhammad Yusuf menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dapat dijalankan secara sendiri-sendiri. Menurutnya, Komisi Kejaksaan RI perlu berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kejati Kalbar dan organisasi profesi seperti IKADIN.
“Kami dari Komisi Kejaksaan RI berkolaborasi dengan IKADIN Kalbar dalam penegakan hukum. Tidak bisa sendiri, harus berkolaborasi dengan berbagai pihak dan juga Kajati Kalbar,” kata Dr. Muhammad Yusuf S.H, M.H.
Ia juga menjelaskan bahwa Komisi Kejaksaan memiliki sembilan komisioner yang bertugas membantu memastikan sasaran kerja lembaga tersebut, khususnya dalam mendukung kinerja kejaksaan.
IKADIN Dorong Sikap Saling Menghormati Antar-APH
Sementara itu, Ketua DPD IKADIN Kalbar H. Daniel Edward Tangkau S.H, M.H menekankan pentingnya sinergi antara advokat dan Komisi Kejaksaan RI. Ia menyebut, bila ada persoalan yang belum dipahami, IKADIN dapat menyampaikan surat ke Komisi Kejaksaan dengan melengkapi bukti yang cukup.
Daniel mengingatkan bahwa advokat dan aparat penegak hukum harus saling menghormati dalam menjalankan tugas. Menurutnya, hubungan antaraparat penegak hukum tidak boleh dibangun dengan sikap sembarangan, melainkan dengan kesadaran bahwa semua pihak adalah mitra dalam menjaga tegaknya hukum.
“Kita sebagai advokat dan aparat penegak hukum tentu ada saling menghormati dan tidak sembarangan karena kami ini adalah partner dari Aparat Penegak Hukum atau APH, sama-sama menciptakan negara yang berbudaya taat azaz serta hukum,” ungkapnya.
Belajar Bersama dan Memahami Proses Pengaduan
Daniel juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Kejaksaan RI atas kehadirannya dalam kegiatan tersebut. Ia menilai forum seperti ini penting agar para advokat memahami lebih dalam mekanisme pengaduan dan pengawasan, sebab proses untuk mengadu tidaklah sederhana dan harus disertai bukti yang memadai.
Menurutnya, sosialisasi ini bukan sekadar agenda seremonial, tetapi menjadi sarana belajar bersama antara IKADIN Kalbar dan Komisi Kejaksaan RI untuk memperkuat pemahaman terhadap prosedur, batas kewenangan, dan etika dalam penegakan hukum. (Dian)
Source link
