Penistaan Agama, Selebgram Ratu Entok Akhirnya Ditahan Polda Sumut

Date:



Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus pengaduan dengan nomor laporan : STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024 tersebut.

“Hasil gelar perkara RT (Ratu Entok) ditetapkan tersangka, yang bersangkutan sudah ditahan,” katanya, Selasa, 8 Oktober 2024.



Hadi menjelaskan, sejak siang tadi, Ratu Entok sudah berada di Polda Sumut setelah ditangkap di rumahnya di Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Selebgram transgender ini kemudian menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang ?” Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Diberitakan sebelumnya, Ratu Entok diduga melakukan penistaan agama pada akun Tiktok nya @ratuentokglowskincare. Ia memposting video menggenggam foto Yesus pada ponsel dan menyebutnya seperti perempuan dan meminta agar rambut panjangnya dipotong.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Polisi Selidiki Curanmor Tembak Warga di Tebet

Pihak Kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait aksi pencurian motor...

7 Cara Menjaga Bumi di Hari Bumi Sedunia

Setiap tahunnya, pada tanggal 22 April, kita memperingati Hari...

Yayasan MBG Tagih Rp400 Juta ke Mitra Dapur Kalibata: Berita Terbaru

Kuasa hukum mitra Dapur Ibu Ira, Danna Harly, mengungkapkan...

Polsek Gropet Berkoordinasi dengan Divhubinter terkait Penemuan Mayat WNA

Polsek Grogol Petamburan (Gropet) melakukan koordinasi dengan Divisi Hubungan...