Penistaan Agama, Selebgram Ratu Entok Akhirnya Ditahan Polda Sumut

Date:



Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus pengaduan dengan nomor laporan : STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024 tersebut.

“Hasil gelar perkara RT (Ratu Entok) ditetapkan tersangka, yang bersangkutan sudah ditahan,” katanya, Selasa, 8 Oktober 2024.



Hadi menjelaskan, sejak siang tadi, Ratu Entok sudah berada di Polda Sumut setelah ditangkap di rumahnya di Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Selebgram transgender ini kemudian menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang ?” Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Diberitakan sebelumnya, Ratu Entok diduga melakukan penistaan agama pada akun Tiktok nya @ratuentokglowskincare. Ia memposting video menggenggam foto Yesus pada ponsel dan menyebutnya seperti perempuan dan meminta agar rambut panjangnya dipotong.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran: Kesempatan Emas!

Denny Indrayana Menantang Gibran untuk Menunjukkan Ijazah SMA Mantan Wakil...

Temuan 995 Senjata: Sekolah Jaksel Terapkan PJJ Total

Sekolah di Jakarta Selatan Terapkan PJJ Setelah Temuan 995...

Optimalisasi Pengadilan untuk Mengurangi Kerugian Negara

Pakar Hukum: Pengadilan Perlu Konsisten...

Polisi Tangkap Empat Perusak Kabel Optik di Pademangan

Polisi Tangkap Empat Pelaku Perusakan Kabel Optik di Pademangan Unit...