UU Ciptaker Hambat Kemandirian Industri Pertahanan

Date:



Peneliti senior Lab 45, Andi Widjajanto menyatakan bahwa industri pertahanan Indonesia saat ini belum mencapai kemandirian. Hal itu makin diperparah ketika keluar UU Ciptaker.

“Itu (kemandirian) kemudian diperberat dengan revisi tentang industri pertahanan yang ada di undang-undang Ciptaker. Undang-undang industri pertahanan, itu punya satu misi saja, (yakni) kemandirian industri pertahanan,” kata Andi dikutip dari kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored, Sabtu 12 Oktober 2024.



Lanjut mantan Menseskab itu, dalam UU Ciptaker diberikan jalan lain bahwa industri pertahanan Indonesia bisa saja tidak menuju kemandirian tapi merupakan bagian dari rantai pasok global. 

“Nah di undang-undang Ciptaker ini diberikan peluang bagi korporasi nasional untuk menjadi integrator walaupun dia bukan BUMN,” ungkapnya.

“Lalu diberikan peluang bagi korporasi nasional untuk joint venture dengan korporasi global. Tapi intinya memang bukan kemandirian. Kalau Ciptaker intinya adalah membuka kesempatan konsorsium global terbentuk, sehingga Indonesia bisa menjadi bagian dari rantai pasok global,” tambahnya menegaskan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Prabowo dan Dasco Bertemu: Pembahasan Terkini

Pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR...

Polisi Selidiki Dugaan Ustaz Lecehkan Santri demi Iming-iming Sekolah Mesir

Ustaz Abi Makki menjadi saksi dalam kasus dugaan pelecehan...

Kriminal Kemarin: Kekerasan Seksual dan Ekstasi dari Prancis

Jakarta - Jakarta pada Rabu (15/4) disibukkan dengan berbagai...

Sejarah Trem Jakarta: Perjalanan Panjang dan Bersejarah

Trem atau kereta kuda merupakan moda transportasi yang populer...