PONTIANAK, Media Kalbar — Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar berakhir mengejutkan. Hakim tunggal Joko Waluyo menyatakan penetapan status tersangka terhadap SDM, SI, dan FM tidak sah serta batal demi hukum. Putusan ini sekaligus mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum para pemohon.
Putusan yang Mengubah Arah Perkara
Persidangan pembacaan putusan sejatinya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (12/11) pukul 12.00 WIB, sebagaimana telah disampaikan majelis hakim dalam sidang sebelumnya, Senin (11/11). Namun, sidang baru benar-benar berjalan sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Joko Waluyo, SH, Sp.Not, Pengadilan Negeri Pontianak, permohonan praperadilan dari tiga tersangka dinyatakan diterima.
Dalam amar putusannya, hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pontianak tidak sah dan bertentangan dengan prosedur yang berlaku. Dengan dasar itu, status tersangka terhadap ketiganya dibatalkan. Hakim juga memerintahkan agar mereka segera dibebaskan karena penetapan tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Latar Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015. Sebelumnya, Kejati Kalbar disebut telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut dan keempatnya ditahan di Rutan Pontianak. Mereka adalah S, SI, MF, dan PAM.
Putusan praperadilan ini menjadi titik penting dalam perjalanan perkara yang sejak awal menyita perhatian publik di Kalimantan Barat. Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, proses hukum terhadap tiga nama yang diuji melalui praperadilan kini harus mengikuti konsekuensi putusan hakim. (*/Amad)
Source link
