MA Tolak Kasasi Gus Irawan Pasaribu-Jafar Syahbuddin

Date:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Nomor Urut 1, Gus Irawan Pasaribu – Jafar Syahbuddin Ritonga. Dengan diterimanya salinan tersebut, KPU menegaskan bahwa perkara yang terkait dengan sengketa proses Pilkada Tapsel kini telah selesai dan putusannya bersifat final dan mengikat.Benar, kami sudah menerima salinan putusan .. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2024/11/21/645717/ma-tolak-kasasi-gus-irawan-pasaribu-jafar-syahbuddin

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Pentingnya Efisiensi Anggaran dan Pemberantasan Korupsi: Langkah Menuju Kemakmuran

Dalam forum Retret Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang,...

Head of BAPISUS: Regional Budget Efficiency & Anti-Corruption

Dalam sebuah forum Retret Kepala Daerah di Akademi Militer...

Alasan Mengapa Segel Bobobox Oleh Zulhas

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, menjelaskan...

Geledah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi di Komdigi

Sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan diselidiki...