Pemerintah RI blokir 11.000 unit iPhone 16 Series

Date:

Pemerintah RI Blokir 11.000 Unit iPhone 16 Series yang Masuk Lewat Jalur Penumpang

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap temuan yang cukup mencolok: sekitar 11.000 unit iPhone 16 Series tercatat masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dari luar negeri dalam periode 25 Oktober 2024 hingga 10 November 2024. Meski masuk secara legal dan telah membayar pajak, perangkat itu tetap berada dalam pengawasan ketat pemerintah karena peredarannya di dalam negeri dinilai tidak sesuai aturan.

IMEI Siap Diblokir jika Dijual di Indonesia

Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa pihaknya akan memblokir kode International Mobile Equipment Identity (IMEI) milik iPhone 16 Series apabila terbukti diperjualbelikan di Indonesia. Menurut dia, ponsel yang dibawa penumpang sebenarnya sah masuk selama digunakan oleh pemilik paspor yang membawanya. Namun, status itu bisa berubah menjadi ilegal ketika barang tersebut berpindah tangan dan masuk ke pasar jual beli lokal.

Kemenperin saat ini juga memantau transaksi iPhone 16 di tanah air. Mereka menyiapkan mekanisme screening ulang untuk memastikan perangkat yang masuk lewat jalur penumpang tidak kemudian diperdagangkan bebas. Langkah ini diposisikan sebagai upaya membendung masuknya barang yang tidak sesuai ketentuan sekaligus menjaga agar jalur impor penumpang tidak disalahgunakan.

Marketplace Diminta Tidak Menjual iPhone 16 Series

Selain menyasar perangkat yang diduga diperjualbelikan, Kemenperin juga meminta platform penjualan daring atau marketplace di Indonesia untuk tidak menjual iPhone 16 Series. Febri mengatakan, jika ada bukti kuat bahwa perangkat tersebut berpindah tangan dan diperdagangkan di Indonesia, maka penonaktifan IMEI akan dipertimbangkan sebagai langkah lanjutan.

Hingga saat ini, Kemenperin belum berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak penjualan tersebut. Meski begitu, kementerian tetap menyiapkan langkah administratif yang dianggap cukup untuk menekan peredaran produk yang tidak sesuai ketentuan pemerintah.

Di Tengah Polemik, Pembahasan TKDN Apple Masih Berjalan

Di saat bersamaan, Kemenperin juga tengah membahas secara internal proposal investasi dari Apple Inc. untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%. Apple disebut telah mengajukan investasi senilai US$100 juta atau sekitar Rp1,55 triliun untuk jangka dua tahun.

Rencana itu mencakup pembangunan pusat riset dan pengembangan atau research and development center, serta profesional developer academy di Indonesia. Apple juga berencana memproduksi komponen aksesoris berupa mesh AirPods Max di Kota Bandung dan memperluas Apple Academy di Bali serta Jakarta hingga Juni 2026.

Dengan pengawasan ketat atas iPhone 16 Series dan pembahasan investasi Apple yang masih berlangsung, Kemenperin tampak ingin menegaskan satu hal: produk yang masuk lewat jalur penumpang tidak boleh berubah fungsi menjadi komoditas dagang, sementara investasi asing tetap diharapkan memberi manfaat nyata bagi industri nasional.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Berapa Lama Abu Vulkanik Bertahan Setelah Erupsi Gunung?

Endapan abu dari erupsi Gunung Anak Krakatau tidak serta-merta...

**DJP Serahkan Tersangka Kasus Pajak, Negara Rugi Rp3,32 Miliar**

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat menyerahkan...

Daftar 11 Gunung Api Indonesia yang Erupsi Sepanjang 2026

Sebanyak 11 gunung api di Indonesia tercatat mengalami erupsi...

Redmi Note 17 Pro Max 5G: LPDDR5X dan UFS 4.0 Kencang

Redmi Note 17 Series akan resmi diperkenalkan di Indonesia...