Dugaan rekayasa kasus tanah di Parit Derabak Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya mulai terungkap di Pengadilan Negeri Mempawah. Kasus ini mencakup permasalahan antara pemilik sertifikat, William Andrean Bianto, dan pihak lain yang diduga melakukan pemagaran tanah tersebut. Proses hukum telah berjalan dengan penunjukan dua tersangka dan kasusnya kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Mempawah.
Selama konferensi pers di Pontianak, Herman Hofi Munawar, penasihat hukum salah satu terdakwa, menjelaskan bahwa terdapat banyak ketidaksesuaian antara fakta yang disajikan dalam surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan keadaan sebenarnya. Hofi juga menyoroti cacat hukum yang terdapat dalam dokumen yang digunakan sebagai dasar tuntutan atas kasus ini.
Selain itu, Hofi juga menemukan keanehan dalam uraian yang disampaikan dalam surat dakwaan terkait proses penerbitan sertifikat atas nama Ariyanto. Menurutnya, terdapat banyak kejanggalan dan ketidaksesuaian antara fakta yang sebenarnya dengan apa yang disampaikan oleh pihak penuntut.
Hofi berharap agar Majelis Hakim dapat melihat secara objektif setiap fakta yang ada dalam kasus ini dan menempatkan keadilan sebagai prioritas utama dalam proses persidangan. Melalui pembelaan yang disampaikan, Hofi berharap kebenaran akan terungkap dan kasus ini akan ditangani dengan adil.
