Setiap pembelian tanah mengharuskan Anda untuk segera melakukan proses balik nama sertifikat. Biasanya, proses ini melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris untuk mengesahkan. Bagi sebagian orang, penggunaan jasa PPAT atau notaris dianggap mahal. Namun, Anda sebenarnya bisa mengurus sertifikat tanah sendiri. Berikut panduannya, seperti dilansir dari Detik.com. Sebelum mengurus balik nama pada sertifikat tanah secara mandiri di kantor Pertanahan, pemohon harus memiliki akta yang menjadi dasar peralihan. Dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, syarat balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT adalah formulir permohonan yang sudah diisi, fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak, sertifikat tanah asli, dan dokumen lain yang diperlukan. Proses peralihan hak atas tanah melibatkan beberapa tahapan administratif yang harus dilalui pemohon di Kantor Pertanahan. Tahapan tersebut meliputi pengajuan berkas permohonan, verifikasi dan input data, penerbitan Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS), pembayaran biaya PNBP, distribusi dan pemeriksaan berkas, hingga penyerahan sertifikat kepada pemohon. Biaya yang dibutuhkan termasuk biaya AJB, cek sertifikat, balik nama sertifikat, dan pembuatan sertifikat. Melakukan balik nama sertifikat tanah tanpa PPAT atau notaris memungkinkan Anda untuk menghemat biaya tambahan. Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan akurat agar proses di BPN berjalan lancar. Jika ragu, Anda tetap bisa berkonsultasi dengan pihak Kantor Pertanahan atau mencari bantuan dari ahli hukum.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa PPAT: Panduan Praktis
Date:

