Tim Penkum Kejati Kalbar mengadakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Kampus dengan tema “Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” di Kampus Widya Dharma Pontianak pada tanggal 25 November 2024. Acara ini menyoroti pelaku TPPO/Human Trafficking dari berbagai latar belakang, seperti orang terdekat, sindikat perdagangan orang, oknum perusahaan perekrut tenaga kerja, dan lainnya. Perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang melanggar hukum dan menciderai martabat manusia, dengan Kalimantan Barat berpotensi menjadi salah satu titik rawan. Mahasiswa diharapkan dapat berperan dalam mencegah TPPO dengan membantu melindungi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki wewenang untuk menghitung kerugian materiil yang diderita korban TPPO, dengan modus seperti menjadikan Asisten Rumah Tangga, Duta Seni/Budaya, atau penipuan melalui Program Magang Kerja ke Luar Negeri. Beberapa faktor yang mempengaruhi perdagangan orang antara lain budaya patriarkhi, kemiskinan, pendidikan rendah, dan proses terjadinya melalui perekrutan, pengangkutan, dan lainnya. Tujuan dari TPPO adalah eksploitasi terhadap korban, seperti kerja atau pelayanan paksa, perbudakan, dan penindasan. Kegiatan ini sukses mendapatkan respon positif dari para peserta dengan pertanyaan-pertanyaan terkait materi yang disampaikan.
Penegakan Hukum: Kejati Kalbar Bawa Jaksa Masuk Kampus
Date:

