Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel pada tanggal 26 November 2024 berakhir dengan penolakan permohonan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Tom Lembong dalam keputusan dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024. Hakim tunggal Tumpanuli Marbun membacakan amar putusan tersebut dalam sidang yang digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jaksel. Hakim Marbun mengungkapkan bahwa permohonan Praperadilan Tom Lembong ditolak secara keseluruhan. Keputusan ini menegaskan penolakan terhadap permohonan praperadilan tersebut. Detail lebih lanjut mengenai sidang tersebut dapat ditemukan di sumber berita terkait.
Praperadilan Tom Lembong Ditolak PN Jaksel: Analisis Menjanjikan
Date:
