Kasus yang menimpa Firli Bahuri telah berlangsung selama setahun tanpa kejelasan yang pasti. Tim penasihat hukumnya akan mengirim surat kepada DPR RI, khususnya Komisi III, untuk menyoroti masalah ini. Pengacara Firli, Ian Iskandar, menyatakan bahwa ketidakjelasan kasus tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Firli, baik secara materiil maupun immateriil. Selain itu, masalah ini juga berdampak pada keluarganya, hingga mencegahnya melakukan perjalanan ibadah ke luar negeri. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023, yang menyebabkan dia mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Meskipun sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 123 saksi dan 11 ahli, berkas perkara Firli belum diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi syarat materiil. Berdasarkan laporan berita, berkas terakhir Firli dikembalikan ke Polda Metro Jaya pada 2 Februari 2024.
“Firli Bahuri Akan Bersurat ke DPR: Kasus Tak Jelas”
Date:
