Polisi Resor Sambas berhasil mencegah keberangkatan tiga calon Pekerja Migran Indonesia ilegal asal Lombok Timur yang hendak menuju Malaysia melalui jalur Sambas. Tindakan ini dilakukan pada Jumat malam, 29 November 2024, ketika Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra di Jalan Ahmad Yani, Desa Saing Rambi, Kecamatan Sambas. Di dalam mobil tersebut, terdapat tiga calon PMI yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Pria berinisial H yang diduga sebagai sopir dan perantara juga diamankan bersama dengan kendaraan dan dokumen pendukung. Penyidikan lebih lanjut dilakukan berdasarkan Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, bersama Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono menegaskan komitmen Polres Sambas dalam melindungi warga negara dan memberantas kejahatan lintas negara. Imbauan juga diberikan kepada masyarakat untuk waspada terhadap praktik perekrutan kerja ilegal guna menghindari eksploitasi dan pelanggaran hukum.
Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal Asal Lombok Ke Malaysia: Temuan Baru
Date:
