“Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster: Penemuan Menjanjikan di Perairan Bintan”

Date:

Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih lobster di perairan Pulau Numbing, Bintan. Operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas dalam memutus jaringan penyelundupan benih lobster lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.

Berdasarkan informasi yang akurat dari Tim Analis Satgas Benih Lobster Dit Tipidter Bareskrim Polri, terungkap adanya rencana pengiriman benih lobster menggunakan kapal cepat atau kapal hantu. Benih lobster tersebut dikemas di Jambi pada Senin, 25 November 2024, dan direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut.

Tim gabungan melakukan patroli laut dari wilayah perairan Karimun hingga Bintan, yang sering menjadi jalur penyelundupan. Pada pukul 19.00 WIB, di perairan Pulau Numbing, tim menemukan sebuah kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi benih lobster. Kapal tersebut coba melarikan diri dan terjadi tabrakan dengan kapal patroli.

Empat awak kapal berhasil diamankan meski tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan. Ketiga tersangka terluka langsung dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan medis. Sementara itu, barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri.

Dalam penggerebekan ini, tim berhasil menyita 151.000 ekor benih lobster dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp15,1 miliar. Turut diamankan satu unit kapal cepat dan satu unit telepon genggam.

Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam upaya penyelundupan benih lobster. Benih lobster yang disita dilepaskan kembali ke habitatnya di perairan Pulau Kambing, Karimun.

Satgas Benih Lobster Dit Tipidter Bareskrim Polri akan terus mengembangkan kasus ini dengan fokus pada identifikasi pemilik kapal, pengatur logistik, dan pemilik barang. Kolaborasi dengan instansi terkait akan diperkuat untuk memaksimalkan penegakan hukum.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menegaskan komitmen untuk menjaga sumber daya kelautan Indonesia dengan tidak memberi ruang bagi pelaku penyelundupan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023.

Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri dan DJBC berhasil menggagalkan enam upaya penyelundupan benih lobster di Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi dalam sebulan terakhir. Total barang bukti mencapai 715.000 ekor benih lobster dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp72 miliar. Kolaborasi yang terus dilakukan diharapkan dapat melindungi ekosistem laut Indonesia.

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

One UI 8 Meluncur di Samsung Galaxy A56 5G: Fitur Terbaru yang Harus Anda Ketahui

Tren Personal Color semakin populer di kalangan Gen Z...

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana: Langkah Mendesak yang Harus Diambil

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan langkah khusus yang disiapkan...

Orang Tua Laporkan Kasus Bullying di Sekolah kepada Polisi

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana,...

Penelitian Terbaru: Jamur Hitam di Chernobyl Manfaatkan Radiasi

Para ilmuwan menemukan jamur hitam unik bernama Cladosporium sphaerospermum...