Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa keputusan terkait Pilkada ulang di beberapa daerah masih menunggu pengumuman resmi dari KPU. Meskipun demikian, jadwal pencoblosan ulang telah ditetapkan pada 27 Agustus 2025. Bagja menyoroti pentingnya penyusunan regulasi teknis PKPU terkait Pilkada Ulang 2024 agar tidak terlalu mendekati waktu pelaksanaan tahapan. Bawaslu menekankan bahwa penjadwalan penyusunan regulasi teknis KPU harus memperhatikan agar tidak melewati jadwal pemungutan suara ulang.
Lebih lanjut, Bagja menambahkan bahwa target akhir penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan yang semula dijadwalkan pada tanggal 20 September 2025 diharapkan bisa dipercepat. Dalam penyusunan PKPU Pilkada ulang, perlu diperhatikan rentang waktu yang cukup antara penyusunan regulasi teknis dengan tahapan pemilihan yang akan dilaksanakan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat dapat disosialisasikan dengan baik kepada semua pihak terkait seperti penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, dan masyarakat.
Selain itu, Bagja juga memberikan masukan terkait draf rancangan PKPU tentang Pilkada Ulang 2024, terutama terkait pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara. Bagja menyarankan agar nomenklatur Panitia Pengawas Kecamatan diubah menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan nomenklatur Panitia Pengawas Lapangan diubah menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa. Bagja menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya penyelenggaraan Pilkada Ulang yang lancar dan transparan.
