Kejati Kalbar Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Sintang

Date:

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang selama tahun anggaran 2017 dan tahun 2019. Tersangka ini adalah seorang yang bernama HN yang merupakan pelaksana pekerjaan terkait kasus tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH., dalam acara penyampaian pers release capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dalam rangka hari anti korupsi sedunia (Hakordia) 2024. Serangkaian kegiatan penyidikan telah dilakukan termasuk pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen. GKE Petra Sintang menerima alokasi dana hibah pada tahun 2017 dan 2019, namun terdapat kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tersangka HN juga terlibat dalam kegiatan pembangunan Gereja GKE Petra Sintang pada tahun anggaran 2019. Saat ini, HN sedang menjalani hukuman penjara dalam kasus lain, sehingga tidak dilakukan penahanan terkait kasus korupsi ini. Penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini.

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Prabowo dan Dasco Bertemu: Pembahasan Terkini

Pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR...

Polisi Selidiki Dugaan Ustaz Lecehkan Santri demi Iming-iming Sekolah Mesir

Ustaz Abi Makki menjadi saksi dalam kasus dugaan pelecehan...

Kriminal Kemarin: Kekerasan Seksual dan Ekstasi dari Prancis

Jakarta - Jakarta pada Rabu (15/4) disibukkan dengan berbagai...

Sejarah Trem Jakarta: Perjalanan Panjang dan Bersejarah

Trem atau kereta kuda merupakan moda transportasi yang populer...