Pada Senin, 9 Desember 2024, dalam rapat pimpinan paripurna di Kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta Selatan, Yandri menegaskan bahwa tidak ada praktik sogok menyogok di lingkungan kementeriannya. Dia menekankan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik tersebut akan dicopot dari jabatannya dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Yandri juga menegaskan bahwa tidak ada istilah orang dekat menteri atau wakil menteri, dan jika ada oknum yang memanfaatkan kedekatan tersebut untuk kepentingan pribadi, hal itu tidak akan ditoleransi. Dia menitikberatkan pada pentingnya melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai aturan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik suap serta korupsi. Yandri juga menegaskan bahwa tidak akan ada setoran atau jual beli jabatan, dan siap untuk mencopot siapapun yang melakukan hal tersebut. Evaluasi, reward, atau punishment akan diberikan sesuai dengan kinerja masing-masing.
“Penemuan Terbaru: Jual Beli Jabatan di Kemendes PDT Dilarang!”
Date:

