Proyek pembangunan rabat beton jalan Karya di Gg. Masjid, Komplek Borneo Icon 1 RT 29 RW 08, Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menuai protes dari warga setempat. Dilaksanakan oleh CV Venom Cipta Contruktion dengan nilai kontrak Rp. 99.766.000,00 dan waktu pelaksanaan 30 hari kalender, proyek ini bersumber dari APBD Provinsi tahun anggaran 2024. Tujuan proyek ini adalah untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman. Namun, warga setempat merasa tidak puas dengan kualitas pekerjaan yang dianggap tipis dan tidak sesuai dengan bestek yang telah ditetapkan.
Tim Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) bersama awak media turun langsung ke lokasi proyek setelah menerima laporan dari warga. Mereka menemukan dugaan pelanggaran serius terkait keselamatan kerja, dimana para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri seperti helm dan safety belt. Hal ini melanggar Undang-Undang Standar Keselamatan Pekerja yang seharusnya diterapkan dalam setiap proyek konstruksi.
Pak Holil, kepala tukang proyek, mengatakan bahwa ia tidak memegang dokumen bestek pekerjaan proyek dan komposisi material yang digunakan adalah “50 skop pasir, satu sak semen, dan batu enam pingki.” Namun, tidak ada dokumentasi yang membuktikan apakah komposisi tersebut sesuai dengan standar yang berlaku. Pak Holil juga menyebutkan bahwa arahannya berasal dari seseorang bernama Pak Epan, namun tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan teknis proyek.
Tim Legatisi mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kualitas pekerjaan dan keselamatan kerja dalam proyek ini bisa merugikan masyarakat dan pekerja. Hingga saat ini, pihak pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai permasalahan ini.

