Peristiwa menegangkan terjadi di sebuah rumah kosong di Desa Balai Gemuruh, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas pada Jumat, 13 Desember 2024. Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu dengan menangkap seorang pria berinisial D, yang diduga sebagai pengedar. Penangkapan ini dipicu oleh laporan warga yang curiga dengan aktivitas tersangka di sekitar rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi melakukan operasi penyamaran dan berhasil menangkap D saat transaksi narkoba berlangsung. Dalam penggeledahan, ditemukan 7 paket kristal putih yang diduga shabu beserta barang bukti lainnya. Kasatresnarkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono, mengungkapkan bahwa tersangka diduga tidak bekerja sendiri dan bahwa pihak kepolisian akan terus menyelidiki jaringan tersebut. Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S.I.K., menekankan komitmen Polres Sambas dalam memberantas narkoba dan mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Tersangka D menghadapi ancaman hukuman sesuai hukum narkotika, dan penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lain serta langkah awal menuju Sambas yang bebas dari narkoba.
Penemuan Sarang Shabu di Rumah Kosong Sambas: Berita Terbaru
Date:

