Polemik kepemimpinan di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) akhirnya mendapat titik terang. Kementerian Hukum (Kemenkum) mengumumkan hasil kajian dan verifikasi terkait dualisme yang sempat memanas, dan menyatakan bahwa kepengurusan PMI di bawah Jusuf Kalla (JK) adalah yang sah.
Kemenkum Tegaskan Hasil Verifikasi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, hasil pemeriksaan Kemenkum memperkuat legitimasi kepengurusan PMI yang dipimpin JK. Dalam balasan surat kepada pihak PMI JK, Kemenkum juga secara resmi mengakui kepengurusan baru tersebut. Sikap ini sekaligus menutup perdebatan yang selama ini berkembang soal siapa yang berwenang memimpin organisasi kemanusiaan itu.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, turut menegaskan bahwa kepengurusan PMI di bawah JK telah diakui dan dinilai sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI. Dengan demikian, dasar hukum dan administratif organisasi disebut berada dalam jalur yang benar.
Akar Persoalan Berasal dari Munas PMI ke-22
Dualisme kepemimpinan PMI muncul setelah Munas PMI ke-22. Dalam forum itu, Jusuf Kalla terpilih sebagai ketua PMI untuk ketiga kalinya. Namun, hasil tersebut dipersoalkan oleh kelompok Agung Laksono yang kemudian menggelar Munas tandingan dan berupaya menetapkan pimpinan baru.
Situasi itu memicu tarik-menarik kepentingan di internal PMI dan membuat status kepemimpinan organisasi sempat menjadi sorotan. Untuk meredakan konflik, Kemenkum turun tangan melakukan mediasi sekaligus verifikasi atas dokumen dan proses organisasi yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak.
Mediasi Berujung pada Pengakuan Resmi
Langkah Kemenkum dalam memediasi sengketa ini menjadi penentu arah penyelesaian. Setelah melalui kajian, pemerintah akhirnya memberikan pengakuan kepada kepengurusan PMI di bawah Jusuf Kalla. Keputusan tersebut bukan hanya menjawab sengketa yang terjadi di tingkat elite organisasi, tetapi juga memberi kepastian administratif bagi jalannya PMI ke depan.
