Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pengampunan koruptor yang mengembalikan uang yang telah dikorupsi sebagai strategi pemberantasan korupsi yang fokus pada pemulihan aset negara. Hal ini sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah disahkan oleh Indonesia. Yusril menekankan pentingnya pencegahan, penindakan efektif, dan pemulihan aset negara dalam upaya pemberantasan korupsi.
Presiden Prabowo mengusulkan bahwa koruptor yang mengembalikan uang yang telah dikorupsi dapat mendapatkan pengampunan, sebagai bagian dari perubahan filosofi hukuman yang akan diimplementasikan sesuai dengan KUHP Nasional yang akan datang. Yusril menegaskan bahwa penegakan hukum terkait korupsi harus memberikan manfaat bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat, dengan fokus pada pemulihan aset yang telah disalahgunakan. Selain itu, tindakan hukum terhadap korupsi juga harus terkait dengan pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Yusril juga menjelaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi terhadap berbagai tindak pidana, termasuk korupsi, dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara. Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan telah merencanakan pemberian amnesti dan abolisi, termasuk dalam kasus korupsi, sebagai bagian dari upaya memberikan kesempatan kepada narapidana. Langkah-langkah terkait pemberian amnesti termasuk diskusi tentang penggantian kerugian negara akibat korupsi dan pelaksanaan teknis pemberian amnesti.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mendorong koruptor untuk mengembalikan uang yang telah diambil, dengan janji bahwa mereka dapat dimaafkan jika mengembalikan uang yang dicuri. Prabowo menekankan pentingnya pengembalian aset korupsi secara tidak mencolok untuk memberi kesempatan kepada koruptor untuk memperbaiki kesalahan mereka. Dengan demikian, tindakan pengampunan tersebut diharapkan akan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

