Sejak tahun 2024, pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menggantikan fotokopi KTP dengan sistem identitas digital. Keputusan ini menjadi berita hangat sepanjang tahun dan memberikan kenyamanan bagi warga Indonesia dalam mengakses berbagai layanan. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE, Cahyono Tri Birowo, menegaskan pentingnya integrasi data pemerintah untuk memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Dengan adanya digital ID, warga tidak lagi perlu menunjukkan KTP atau fotokopi KTP untuk layanan seperti mendaftar di rumah sakit atau menerima bantuan pemerintah.
Proses autentikasi akan menjadi lebih efisien dengan data yang terintegrasi sehingga warga tidak perlu melakukan proses yang sama berulang kali. Integrasi data pemerintah akan dilakukan melalui Pusat Data Nasional (PDN) dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik. Pemerintah juga tengah mempersiapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mengatur tata kelola klasifikasi data secara komprehensif.
Diharapkan bahwa PDN dapat menjadi infrastruktur yang menopang integrasi dan interoperabilitas sistem dan data pemerintah, sehingga kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan dapat ditingkatkan. Saat ini, proses konsolidasi data pemerintah dilakukan secara bertahap dengan dukungan penyimpanan data pada pusat data nasional sementara. Integrasi data pemerintah merupakan langkah penting menuju layanan publik yang lebih efisien dan berkualitas.

