Peringatan Natal 2024 di Lapas Kelas IIA Pontianak membawa kabar yang cukup berarti bagi 117 narapidana beragama Nasrani. Pada 25 Desember, mereka menerima remisi khusus yang diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak. Kebijakan ini menjadi bagian dari pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus yang digulirkan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).
Seluruh Narapidana Nasrani di Lapas Pontianak Terima Remisi
Julianto Budhi Prasetyono, Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak, menyampaikan bahwa seluruh 117 narapidana yang beragama Nasrani di lapas tersebut memenuhi syarat dan menerima remisi khusus Natal tahun ini. Menurut dia, pemberian remisi tidak dilakukan tanpa dasar, melainkan melalui penilaian yang mengacu pada ketentuan administratif dan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.
Salah satu syarat utama adalah telah menjalani pidana minimal lima bulan secara administratif. Selain itu, narapidana juga harus menunjukkan perilaku baik yang dinilai secara objektif oleh tim SPPN. Dari proses tersebut, para penerima remisi dinyatakan layak mendapatkan pengurangan masa hukuman pada momen Natal 2024.
Harapan Kalapas: Perilaku Baik Tetap Dijaga
Julianto berharap remisi ini tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai dorongan agar para narapidana terus menjaga sikap dan perilaku selama berada di dalam lapas. Ia menekankan pentingnya kontribusi positif dari warga binaan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan pemasyarakatan.
Ia juga menyampaikan harapan agar momentum Natal memberi kesempatan bagi para penerima remisi untuk berkumpul bersama keluarga, setidaknya dalam suasana yang lebih hangat dan penuh makna. Saat ini, jumlah narapidana di Lapas Kelas IIA Pontianak tercatat mencapai 1.031 orang, sehingga pemberian remisi menjadi salah satu kebijakan yang rutin dinanti warga binaan pada hari besar keagamaan.
