“Napi Lapas Pontianak Dapat Remisi Hari Natal: Temuan Menjanjikan”

Date:

Pada tanggal 25 Desember, sebanyak 117 narapidana di Lapas Kelas IIA Pontianak menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Natal tahun 2024. Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kalapas Kelas IIA Pontianak. Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memberikan remisi dan pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana yang beragama Nasrani, termasuk di Lapas IIA Pontianak. Julianto Budhi Prasetyono, Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak, mengungkapkan bahwa dari 117 narapidana yang beragama Nasrani, semuanya menerima remisi khusus. Syarat untuk mendapatkan remisi ini termasuk telah menjalani pidana selama minimal 5 bulan secara administratif dan memiliki perilaku yang baik yang dinilai oleh tim SPPN secara objektif. Kalapas berharap agar narapidana yang menerima remisi terus menjaga perilaku baiknya dan memberikan kontribusi positif di Lapas, serta dapat berkumpul dengan keluarga di hari Natal. Saat ini, jumlah narapidana di Lapas Kelas IIA Pontianak mencapai 1.031 orang.

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Fungsi Unggulan Xiaomi Watch S4 & OpenWear Stereo Pro

Tren gaya hidup aktif semakin marak di masyarakat Indonesia,...

Peningkatan Kemampuan BP Taskin dalam Penanggulangan Kemiskinan di Sumatera

Wakil Kepala BP Taskin, Iwan Sumule menjelaskan bahwa garda...

Guru Privat Dituduh Mencuri Uang dan Emas di Jakbar: Investigasi Terbaru

Seorang guru privat di Jakarta Barat, GK (53), telah...

97 Persen Listrik di Aceh Menyala Malam Ini, Lapor Bahlil

Pada update terbaru terkait distribusi listrik di Aceh, Bahlil...