Pada tanggal 25 Desember, sebanyak 117 narapidana di Lapas Kelas IIA Pontianak menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Natal tahun 2024. Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kalapas Kelas IIA Pontianak. Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memberikan remisi dan pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana yang beragama Nasrani, termasuk di Lapas IIA Pontianak. Julianto Budhi Prasetyono, Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak, mengungkapkan bahwa dari 117 narapidana yang beragama Nasrani, semuanya menerima remisi khusus. Syarat untuk mendapatkan remisi ini termasuk telah menjalani pidana selama minimal 5 bulan secara administratif dan memiliki perilaku yang baik yang dinilai oleh tim SPPN secara objektif. Kalapas berharap agar narapidana yang menerima remisi terus menjaga perilaku baiknya dan memberikan kontribusi positif di Lapas, serta dapat berkumpul dengan keluarga di hari Natal. Saat ini, jumlah narapidana di Lapas Kelas IIA Pontianak mencapai 1.031 orang.
“Napi Lapas Pontianak Dapat Remisi Hari Natal: Temuan Menjanjikan”
Date:

