Sidang kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang. Tiga karyawan Bank Sumsel Babel dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp20,2 miliar. Para terdakwa dalam persidangan tersebut adalah Taufik, Santoso Putra, Moch Robi Hakim, dan Rofalino Kurnia. Kesaksian dari para saksi mengungkap bahwa pencairan dana KUR dilakukan berdasarkan arahan pimpinan, bukan langsung dari terdakwa. Selain itu, jaksa menuntut agar keadilan ditegakkan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat dalam penyaluran dana KUR untuk mencegah penyalahgunaan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.
Kasus Korupsi Dana KUR Bank Sumsel Babel: Penemuan Menjanjikan
Date:

