Dalam suatu kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, memberikan pandangannya. Menurutnya, penting untuk hati-hati dalam penanganan kasus ini guna menjaga kepercayaan masyarakat, terutama jemaat gereja. Dr. Herman menjelaskan bahwa untuk suatu kasus dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, harus memenuhi tiga unsur utama: keuntungan pribadi, kerugian negara, dan kaitan langsung dengan tanggung jawab pelaku.
Pada kasus ini, satu panitia pelaksana dengan inisial HN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Dr. Herman juga mempertanyakan dasar hukum dalam penetapan tersangka, mengingat kasus korupsi biasanya melibatkan lebih dari satu pihak terutama jika dana hibah berasal dari pemerintah. Ia menegaskan bahwa jika dana hibah digunakan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa mengakibatkan kerugian negara, bukan dikategorikan sebagai korupsi.
Dalam konteks pembangunan Gereja GKE Petra Sintang, Dr. Herman menyatakan bahwa tujuan pembangunan gereja itu sendiri adalah mulia sebagai pusat kegiatan jemaat. Ia menekankan bahwa proses hukum yang terburu-buru dapat mempengaruhi kepercayaan jemaat terhadap gereja. Dr. Herman menyoroti pentingnya proses hukum yang transparan dan profesional untuk memastikan keadilan, serta mencegah penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus ini.