“Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Panggilan KPK: Analisis Mendalam”

Date:

Jakarta — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menjadi sorotan setelah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025). Ia datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.33 WIB dengan didampingi sejumlah kuasa hukum, di tengah statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Hasto Datang ke KPK di Tengah Status Tersangka

Dalam keterangannya, Hasto menegaskan bahwa kehadirannya di KPK merupakan bentuk pemenuhan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Pernyataan itu disampaikan saat dirinya tiba di lokasi pemeriksaan, tanpa banyak komentar soal pokok perkara yang menjeratnya.

Hasto juga menyebut akan mengirimkan surat kepada pimpinan KPK terkait praperadilan yang ia ajukan. Ia berharap langkah hukum itu ikut dipertimbangkan dalam proses yang sedang berjalan. Sikap ini menandai upayanya untuk tetap menempuh jalur hukum di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung.

Dasar Penetapan Tersangka oleh KPK

KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan Harun Masiku kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada kecukupan alat bukti yang dinilai telah memenuhi syarat untuk menempuh langkah penegakan hukum.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 23 Desember 2024. Dalam dokumen itu, Hasto diduga terlibat bersama Harun Masiku dalam tindak pidana korupsi, termasuk pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Perkara yang Menyeret Nama Harun Masiku

Kasus ini kembali menempatkan nama Harun Masiku dalam pusaran perkara yang telah lama menjadi perhatian publik. Dugaan suap yang menyeret pejabat penyelenggara pemilu itu bukan hanya soal transaksi yang diduga terjadi, tetapi juga menyangkut proses penegakan hukum yang kini turut menyeret tokoh politik nasional.

Dengan pemeriksaan terhadap Hasto, KPK menunjukkan bahwa proses penyidikan terus berjalan meski sorotan publik terhadap perkara ini tak pernah surut. Di sisi lain, langkah hukum yang ditempuh Hasto melalui praperadilan menambah dimensi baru dalam kasus yang sejak awal kerap memunculkan perdebatan soal pembuktian dan prosedur penyidikan.

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terduga Teroris di Ciamis dan Lampung

Densus 88 Amankan Dua Terduga Teroris di Ciamis dan...

Cemburu: Motif Penganiayaan Wanita di Bekasi

Pria Penganiaya Kekasihnya karena Cemburu di Bekasi Kepolisian Resor Metro...

Hak Prerogatif Presiden: Analisis dan Ampunan Bawah Ampunan

Dody Hanggodo: Pergantian Menteri adalah Hak Prerogatif Presiden Saat ditemui...

Kasus Wanita Terkunci di Daycare Tangsel: Polisi Sedang Usut

Wanita Terkunci di Daycare: Polisi Usut Kasus Sebuah insiden mengejutkan...