Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada Senin (13/1/2025). Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan sekitar pukul 09.33 WIB didampingi beberapa kuasa hukumnya. Dia menyatakan bahwa kedatangannya ke KPK adalah untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Hasto juga akan menyurati pimpinan KPK mengenai praperadilannya dan berharap dipertimbangkan dalam proses hukumnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dan sebagai upaya penegakan hukum. Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bertanggal 23 Desember 2024. Dalam sprindik tersebut, Hasto diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
“Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Panggilan KPK: Analisis Mendalam”
Date:

