Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 menegaskan bahwa laut adalah properti umum (common heritage of mankind) dan tidak dapat diprivatisasi. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Presidium Pejuang Bela Negara (PPBN) Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan. Prinsip tersebut menggarisbawahi bahwa laut dan sumber daya yang terdapat di dalamnya harus dikelola untuk kepentingan bersama dengan memperhatikan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kepatuhan. Kasus pagar laut di Tangerang juga menggugah semangat bela negara dalam menjaga laut sebagai aset bersama yang harus dilestarikan. Hal ini menekankan pentingnya kolaborasi dalam menjaga kelestarian laut demi keberlangsungan hidup bersama.
“Pagar Laut Tangerang: Kisah Menginspirasi Bela Negara”
Date:

