“Pagar Laut Tangerang: Kisah Menginspirasi Bela Negara”

Date:

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 menegaskan bahwa laut adalah properti umum (common heritage of mankind) dan tidak dapat diprivatisasi. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Presidium Pejuang Bela Negara (PPBN) Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan. Prinsip tersebut menggarisbawahi bahwa laut dan sumber daya yang terdapat di dalamnya harus dikelola untuk kepentingan bersama dengan memperhatikan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kepatuhan. Kasus pagar laut di Tangerang juga menggugah semangat bela negara dalam menjaga laut sebagai aset bersama yang harus dilestarikan. Hal ini menekankan pentingnya kolaborasi dalam menjaga kelestarian laut demi keberlangsungan hidup bersama.

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Dampak Asap Kebakaran Hutan pada Orangutan: Perlindungan dan Konservasi

Orangutan Sempurna Meninggal Akibat Karhutla di Kalimantan Barat Peristiwa meninggalnya...

25 Pekerja Gugat Bakrie, Tuntut Rp12 Miliar: Berita Terbaru

25 Pekerja Gugat Tiga Perusahaan Bakrie, Tuntut Rp12 Miliar Berdasarkan...

Pencuri Celurit di Sudirman Ditangkap: Berita Terbaru

Polisi Tangkap Pria Pencuri dengan Celurit di Sudirman Jakarta -...

Penari Muda Indonesia Membuat Kejayaan di Thailand

Tim Penari Muda Indonesia Raih Kemenangan Gemilang di Thailand Sebuah...