“Pagar Laut Tangerang: Kisah Menginspirasi Bela Negara”

Date:

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 menegaskan bahwa laut adalah properti umum (common heritage of mankind) dan tidak dapat diprivatisasi. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Presidium Pejuang Bela Negara (PPBN) Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan. Prinsip tersebut menggarisbawahi bahwa laut dan sumber daya yang terdapat di dalamnya harus dikelola untuk kepentingan bersama dengan memperhatikan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kepatuhan. Kasus pagar laut di Tangerang juga menggugah semangat bela negara dalam menjaga laut sebagai aset bersama yang harus dilestarikan. Hal ini menekankan pentingnya kolaborasi dalam menjaga kelestarian laut demi keberlangsungan hidup bersama.

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Jakut: Berita Terbaru

Polisi berhasil menangkap seorang pengedar uang palsu berinisial MR...

Penyelenggaraan Keamanan Persija vs Madura: 1.300 Personel Dikerahkan di GBK

Pertandingan Super League antara Persija Jakarta melawan Madura United...

Pemeriksaan Kriminal di Jelambar: Pengemudi Tewas dalam Insiden Doktif

Pada Kamis (22/1), terdapat sejumlah berita kriminal menarik yang...

Figur Panglima TNI yang Paling Dibutuhkan, Bukan Paling Kuat

Kepemimpinan Panglima TNI harus menjaga reformasi tetap berjalan.