Pada tanggal 14 Januari 2025, Tim Polsek Kendawangan Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap seorang pelaku berinisial R (22) di Kecamatan Kendawangan. Kasus ini terkuak setelah Ujang (51) melaporkan kehilangan sepeda motornya di Desa Kedondong, sehingga tim Polsek Kendawangan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumahnya. Selain itu, pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor yang sering beroperasi di wilayah tersebut.
Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya, serta mesin penyedot air yang dicurigai juga terkait dengan tindakannya. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kendawangan. Kapolsek Kendawangan juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan menjaga keamanan kendaraan dengan baik. Polsek Kendawangan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga kondusivitas wilayah dari tindak kejahatan. Dukungan dari masyarakat berupa laporan atau informasi terkait aktivitas mencurigakan sangat diharapkan untuk membantu dalam memberantas kejahatan di wilayah Kecamatan Kendawangan.

