Kasus dugaan penyerobotan tempat usaha kembali mencuat di Pontianak Utara. Direktur CV Borneo Jaya Steel, David William Hadari, resmi melaporkan peristiwa yang menimpa perusahaannya ke Direskrimum Polda Kalimantan Barat setelah menilai lahan usaha miliknya diduga dikuasai pihak lain tanpa izin.
Laporan ke Polda Kalbar
Objek yang dipersoalkan berada di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara. Menurut laporan yang disampaikan, lokasi tersebut diduga ditempati secara ilegal oleh CV Cahaya Pelita Agung. David menilai tindakan itu bukan sekadar sengketa biasa, melainkan telah merugikan aktivitas usaha yang selama ini dijalankan CV Borneo Jaya Steel di kawasan tersebut.
Perusahaan itu bergerak di bidang pengelolaan barang bekas dan sudah beroperasi cukup lama di Pontianak Utara. Namun, dugaan penguasaan lahan tanpa izin disebut berdampak langsung pada jalannya bisnis. Dalam laporan tersebut, kerugian material yang dialami mencapai Rp800 juta.
Dampak bisnis dan hubungan dengan mitra
Kerugian itu tidak hanya dihitung dari sisi materi, tetapi juga dari dampak lanjutan yang dirasakan perusahaan. CV Borneo Jaya Steel disebut kehilangan pelanggan dan mengalami gangguan hubungan bisnis dengan mitra di Jakarta. Situasi ini membuat persoalan lahan berkembang menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan usaha.
David berharap aparat kepolisian bergerak cepat mengusut laporan ini dan memberikan kepastian hukum atas apa yang dialami perusahaannya. Ia menilai langkah hukum diperlukan agar kerugian yang muncul tidak terus berlanjut dan aktivitas usaha bisa kembali berjalan normal.
Diduga melanggar Pasal 385 KUHP
Kuasa hukum David, Suarmin, menyampaikan bahwa tindakan CV Cahaya Pelita Agung diduga mengarah pada pelanggaran Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan. Ia juga menyebut ada dugaan bahwa pihak terlapor ingin mendirikan perusahaan baru di lokasi usaha CV Borneo Jaya Steel secara diam-diam.
Hingga kini, CV Cahaya Pelita Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, laporan yang masuk ke Polda Kalbar menjadi langkah awal bagi pihak pelapor untuk mencari kejelasan atas status lahan dan dugaan penguasaan tempat usaha yang mereka klaim sebagai miliknya.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
